Roy Suryo jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

Roy Suryo jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Jokowi

RIAUMANDIRI.CO - Polisi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) tersebut dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Jadi, hari ini benar diperiksa di Polda Metro sebagai tersangka," kata Endra Zulpan di Jakarta, dikutip Antaranews, Jumat (22/7/2022).

Zulpan menambahkan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Roy Suryo belum ditahan.

"Masalah penahanannya nanti kami 'update'," ujar Zulpan.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo itu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia. Laporan itu bernomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Buddha sebagaimana dimaksud Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa cetakan (print out) akun Twitter @KRMTRoySUryo2.

Roy Suryo mengunggah meme Stupa Borobodur itu pada Jumat (10/6/2022) sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu. Belakang kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut. Ia menurunkan unggahannya tersebut karena menuai polemik di tengah masyarakat dan meminta maaf kepada umat Buddha. (*)



Tags Hukum